Resmi, Pemprov Sumsel Kini Larang Mudik Lokal
Senin, 03 Mei 2021 - 14:02 WIB
PALEMBANG - Setelah sempat memperbolehkan mudik lokal, kini Pemprov Sumatera Selatan ( Sumsel ) resmi melarang mudik lokal dalam Provinsi Sumsel menjelang lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
"Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," ujarnya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 di Daerah di Auditorium Bina Praja, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang yang akan melahirkan, orang sakit, perjalanan dinas, distribusi logistik dan keluarga meninggal di kampung, itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," jelas Nasrun.
Sementara, Pelaksana Tugas Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan, jumlah pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Palembang saat ini mencapai 65 persen.
"Dari jumlah tersebut 50 persennya merupakan pasien rujukan COVID-19 dari Kabupaten/Kota di luar Kota Palembang," jelasnya.
Disebutkan Fauziah, pada awal Maret kemarin jumlah rawat inap sempat menurun sehingga beberapa rumah sakit pada akhir April lalu terjadi pengurangan ruangan isolasi sebesar 25 persen dari 1.000 lebih hanya 780 kamar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
"Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," ujarnya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 di Daerah di Auditorium Bina Praja, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang yang akan melahirkan, orang sakit, perjalanan dinas, distribusi logistik dan keluarga meninggal di kampung, itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," jelas Nasrun.
Sementara, Pelaksana Tugas Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan, jumlah pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Palembang saat ini mencapai 65 persen.
"Dari jumlah tersebut 50 persennya merupakan pasien rujukan COVID-19 dari Kabupaten/Kota di luar Kota Palembang," jelasnya.
Disebutkan Fauziah, pada awal Maret kemarin jumlah rawat inap sempat menurun sehingga beberapa rumah sakit pada akhir April lalu terjadi pengurangan ruangan isolasi sebesar 25 persen dari 1.000 lebih hanya 780 kamar.
tulis komentar anda