Wanita Cantik Diikat di Kamar Hotel, Lalu Dirampok dan Dipaksa Berhubungan Seks

Senin, 03 Mei 2021 - 13:41 WIB
Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Lowokwaru, dan polisi berhasil menangkap IRY saat menjual barang rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta. Dihadapan polisi, IRY mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhurohman menjelaskan, IRY mengenal korban NRH yang merupakan warga Wajak, Kabupaten Malang, melalui Twitter. "IRY melakukan aksinya ini, karena terlilit utang ," terangnya.

Baca juga: Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Mewah Terbakar Hebat di SPBU

Namun demikian, polisi terus mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sangat rapi merencanakan tindak kejahatannya , termasuk menyiapkan tali dan pisau kecil untuk melumpuhkan korbannya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka yang berprofesi sebagai sopir di sebuah instansi ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lowokwaru, untuk proses penyidikan. IRY dijerat pasal pasal 368 dan pasal 285 KUHP tentang perampasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!