Wanita Cantik Diikat di Kamar Hotel, Lalu Dirampok dan Dipaksa Berhubungan Seks

Senin, 03 Mei 2021 - 13:41 WIB
loading...
Wanita Cantik Diikat...
Wanita cantik menjadi korban perampasan dan pemerkosaan di hotel di Kota Malang. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Aksi pemerkosaan dan perampasan menggemparkan Kota Malang. Seorang pria berinisial IRY memperkosa wanita cantik berinisial NRH yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian ini berawal saat keduanya berjanji untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Malang.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur 8 Kali, Lelaki Bejat Ini Dibui

Pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut, langsung menyekap NRH setibanya di dalam kamar hotel. IRY mengancam NRH dengan sebuah pisau lipat. NRH langsung diikat dan mulutnya disumpal dengan celana dalam.



Setelah menelanjangi korbannya, IRY merampas seluruh harta korbannya. Sebelum meninggalkan kamar, IRY sempat menyetubuhi korbannya. Usai melampiaskan napsunya, IRY kabur meninggalkan NRH yang tidak berdaya di dalam kamar.

Baca juga: Hendak Racun Polisi Beristri yang Dicintainya, Wanita Cantik Pengirim Takjil Terancam Hukuman Mati

Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Lowokwaru, dan polisi berhasil menangkap IRY saat menjual barang rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta. Dihadapan polisi, IRY mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhurohman menjelaskan, IRY mengenal korban NRH yang merupakan warga Wajak, Kabupaten Malang, melalui Twitter. "IRY melakukan aksinya ini, karena terlilit utang ," terangnya.

Baca juga: Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Mewah Terbakar Hebat di SPBU

Namun demikian, polisi terus mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sangat rapi merencanakan tindak kejahatannya , termasuk menyiapkan tali dan pisau kecil untuk melumpuhkan korbannya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka yang berprofesi sebagai sopir di sebuah instansi ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lowokwaru, untuk proses penyidikan. IRY dijerat pasal pasal 368 dan pasal 285 KUHP tentang perampasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
Suami Tewas dan Istri...
Suami Tewas dan Istri Kritis, Polisi Buru Perampok Sadis di Bekasi
Sadis! Terjerat Utang...
Sadis! Terjerat Utang Judi Online, Pria Rampok Tetangganya dan Bunuh Anak Kecil
Polisi Tangkap 2 Debt...
Polisi Tangkap 2 Debt Collector yang Diduga Pukul hingga Rampas STNK Warga di Depok
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved