Bupati Karanganyar Gelar Salat Idul Fitri, Ini Dalih Kapolres
Jum'at, 22 Mei 2020 - 11:40 WIB
KARANGANYAR - Keputusan Bupati Karanganyar Juliyatmono mengizinkan penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dinilai tidak bertentangan dengan Maklumat Kapolri. Sebab, kebijakan itu bertujuan memberikan contoh prosedur pelaksanaan salat di tempat terbuka saat pandemi virus corona .
"Bapak bupati mengambil lokasi di alun-alun itu untuk memberi contoh kepada masyarakat prosedur pelaksanaan salat di tempat terbuka di masa pandemi COVID-19 itu seperti apa," kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi usai memberikan bantuan sembako dari alumni Akabri 2001 Dwipa Arya, Kamis (21/5/2020).
Leganek menuturkan, dari hasil koordinasi Forkompinda Karanganyar dan para ulama dari NU, Muhammadiyah, LDII dan elemen lain, masyarakat diimbau melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun, jika terpaksa salat Idul Fitri di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan.( )
Menurut Kapolres, nantinya di sekitar alun-alun dipersiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan jarak safnya akan diatur. Semua jemaah juga harus mengatur jarak saat salat. "Nanti jumlah jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Fitri di alun-alun Karanganyar, untuk mengatur jarak masing-masing jamaah pelaksanaanya bukan hanya di lapangan namun juga menggunakan jalan yang ada di sekitarnya," katanya.
Lokasi parkir kendaraan jemaah salat Idul Fitri pun akan diatur. Sehingga nantinya lokasi salat akan lebih lebar dibandingkan sebelumnya.
Kapolres menegaskan, keputusan Bupati Karanganyar tidak bertentangan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Leganek menilai maklumat Kapolri tidak melarang kegiatan beribadah. "Itu (Maklumat Kapolri) bukan ditujukan untuk beribadah, tapi berkumpul. Dan ini (salat Idul Fitri di alun-alun) bukan kumpul-kumpul, tapi untuk beribadah," ujarnya.( )
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"Bapak bupati mengambil lokasi di alun-alun itu untuk memberi contoh kepada masyarakat prosedur pelaksanaan salat di tempat terbuka di masa pandemi COVID-19 itu seperti apa," kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi usai memberikan bantuan sembako dari alumni Akabri 2001 Dwipa Arya, Kamis (21/5/2020).
Leganek menuturkan, dari hasil koordinasi Forkompinda Karanganyar dan para ulama dari NU, Muhammadiyah, LDII dan elemen lain, masyarakat diimbau melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun, jika terpaksa salat Idul Fitri di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan.( )
Menurut Kapolres, nantinya di sekitar alun-alun dipersiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan jarak safnya akan diatur. Semua jemaah juga harus mengatur jarak saat salat. "Nanti jumlah jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Fitri di alun-alun Karanganyar, untuk mengatur jarak masing-masing jamaah pelaksanaanya bukan hanya di lapangan namun juga menggunakan jalan yang ada di sekitarnya," katanya.
Lokasi parkir kendaraan jemaah salat Idul Fitri pun akan diatur. Sehingga nantinya lokasi salat akan lebih lebar dibandingkan sebelumnya.
Kapolres menegaskan, keputusan Bupati Karanganyar tidak bertentangan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Leganek menilai maklumat Kapolri tidak melarang kegiatan beribadah. "Itu (Maklumat Kapolri) bukan ditujukan untuk beribadah, tapi berkumpul. Dan ini (salat Idul Fitri di alun-alun) bukan kumpul-kumpul, tapi untuk beribadah," ujarnya.( )
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(abd)
tulis komentar anda