Jelang Lebaran, Personel Diterjunkan Awasi Tarif Parkir

Senin, 03 Mei 2021 - 08:19 WIB
Baca Juga: Waspadai Oknum Juru Parkir Liar di Tempat Keramaian

Menanggapi kasus tarif parkir Rp20.000 yang dipungut oknum jukir beberapa waktu lalu, Irhamsyah mengaku pihaknya telah memberikan teguran khusus utamanya kepada jukir resmi.

Kata dia, PD Parkir belum bisa mencabut izin mereka. Sesuai prosedur, hanya surat pernyataan yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa jika nantinya kembali ditemukan pelanggaran maka bisa masuk pidana ringan. Sanksi pemberhentian dilakukan jika nantinya kesalahan sudah tak dapat ditoleransi.

"Kan rata-rata yang diambil itukan jukir bantu bukan resmi, itu dibuatkan pernyataan, terus difoto, diambil datanya dan nantinya jika kedapatan lagi mau tidak mau diproses di persidangkan untuk tindak pidana ringannya. Kecuali nanti kita dapat lagi dan sudah tidak bisa ditoletansi sudah berulang-ulang baru kita bisa cabut ID Card-nya," pungkasnya.

Baca Juga: Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan

Dihubungi terpisah Humas PD Parkir Makassar, Raya Asrul mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, PD Parkir ke depannya juga berencana mengadakan lima posko aduan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!