Pemkot Gorontalo Minta Khatib Tak Khotbah Idul Fitri di Masjid

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:19 WIB
Pemkot Gorontalo memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diperkenankan digelar secara berjamaah di masjid dan lapangan, tapi rumah bersama keluarga inti
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo resmi memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri (Ied) 1441 H tidak diperkenankan digelar secara berjamaah di masjid dan lapangan. Pelaksanaannya diarahkan dirumah bersama keluarga inti.

Keputusan itu dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota No. 400/bag-kesra/816 tentang kegiatan salat Idhul fitri 1441/2020. Untuk menjadi pedoman bagi umat muslim mamatuhi anjuran protokol kesehatan, di tengah pencegahan pandemi virus Corona atau Covid-19.



"Saya intruksikan camat dan lurah, segera lakukan sosialisasi ke masjid-masjid dan RT/RW. Terkait kebijakan ini," tegas Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Kamis (21/5/2020).

Marten meminta dengan pemberlakuan imbauan tersebut, para khatib untuk tidak membawakan khotbah pada salat Idhul Fitri di masjid dan dilapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!