Aksi Sadis Pembunuh Bayaran Ini Berakhir Setelah Ditembak Tim Anti Bandit

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:15 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara.

"Pelaku ini pernah menjalani sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras," kata Kasat Reskrim, Sabtu (1/5/2021).

"Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta. Pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap," paparnya.

Dijelaskan Tri, tindak pidana penganiayaan terjadi berawal saat tersangka K (buronan) dan D (buronan) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin yang berprofesi sebagai Satpam UIN Raden Fatah Palembang. Air keras mengenai muka dan sekujur tubuh korban.

Kemudian, lanjut Tri, tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali dan mengenai perut serta lengan tangan korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!