Aksi Sadis Pembunuh Bayaran Ini Berakhir Setelah Ditembak Tim Anti Bandit

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:15 WIB
Anggota Unit Pidum dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Erwin (40), pelaku yang menusuk M Robani. Foto/Ist
PALEMBANG - Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Erwin (40), pelaku yang menusuk M Robani. Korban ditusuk di rumahnya, Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami yang terjadi, Minggu 25 April 2021 lalu, sektiar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran

Tersangka Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.



Baca juga: Karyawati Bos Pelayaran Bayar Rp200 Juta untuk Pembunuh Bayaran

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara.

"Pelaku ini pernah menjalani sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras," kata Kasat Reskrim, Sabtu (1/5/2021).

"Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta. Pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap," paparnya.

Dijelaskan Tri, tindak pidana penganiayaan terjadi berawal saat tersangka K (buronan) dan D (buronan) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin yang berprofesi sebagai Satpam UIN Raden Fatah Palembang. Air keras mengenai muka dan sekujur tubuh korban.

Kemudian, lanjut Tri, tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali dan mengenai perut serta lengan tangan korban.

"Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sukarami Palembang. Atas dasar dari laporan korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menangkap pelaku Erwin," katanya.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang, namun untuk tersangka K dan D pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung anggota kita bawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content