Imigrasi Libatkan 3 Polres di Tangerang untuk Pengawasan Orang Asing

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:40 WIB
Sebelumnya personel pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Tangerang mengalami kendala karena kekurangan anggota, terlebih lagi jumlah WNA di Tangerang hampir mencapai 5.000 orang yang tersebar di tiga kabupaten dan kota. Tak hanya itu, banyak juga WNA yang bekerja di wilayah Tangerang namun berdomisili di luar Tangerang.

"Memang jumlah personel kami terbatas, sehingga kami menggandeng polisi setempat untuk bekerja sama. Harapannya tentu mempermudah pengawasan kami terhadap orang asing," lanjutnya.

Adapun jenis pelanggaran yang biasa terjadi adalah kasus overstay, atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku. Selain itu, ada juga pelanggaran siber, dan penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu adanya tim yang mengawasi orang asing di wilayah masing-masing.

"Paling banyak kasusnya overstay, dan kemarin juga ada yang dideportasi karena kasus ini," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!