Imigrasi Libatkan 3 Polres di Tangerang untuk Pengawasan Orang Asing

Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:40 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI, Felucia Sengky.Foto/MPI/Isty Maulida
TANGERANG - Pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang saat ini diperketat, mengingat ada sebanyak 5.000 WNA yang tinggal di wilayah tersebut. Pengetatan pengawasan ini juga melibatkan polisi di wilayah Tangerang Raya , untuk mempercepat penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan.

"Saat ini kita bekerja sama dengan 3 Polres, yaitu Polresta Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, dan Polres Tangerang Selatan. Ini untuk mempermudah pengawasan kami terhadap orang asing," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI, Felucia Sengky, pada Sabtu (1/5/2021).



Warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau. Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," ujar Sengky. Baca: Bima Arya: Ganjil Genap Akhir Pekan sebagai Peringatan Awal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!