May Day, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Serahkan Bantuan Beasiswa Pada Ahli Waris Peserta
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:03 WIB
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyerahkan santunan beasiswa kepada dua orang anak yang merupakan ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Beasiswa ini berjenjang jumlahnya. Untuk tingkat TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3juta per tahun, dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun.
"Saya berharap semoga beasiswa ini dapat bermanfaat untuk ahli waris, khususnya anak agar bisa mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi," kata Galuh.
Galuh berharap, para pemberi kerja menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyerahkan santunan beasiswa kepada dua orang anak yang merupakan ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Beasiswa ini berjenjang jumlahnya. Untuk tingkat TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3juta per tahun, dan Perguruan Tinggi Rp12 juta per tahun.
"Saya berharap semoga beasiswa ini dapat bermanfaat untuk ahli waris, khususnya anak agar bisa mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi," kata Galuh.
Galuh berharap, para pemberi kerja menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda