Dipecat Dari Kadis DLHK, Kolonel Bekas Kasrem Jadi Tersangka Pengelolaan Sampah
Sabtu, 01 Mei 2021 - 02:44 WIB
PEKANBARU - Kasus kelalaian pengolaan sampah di Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka adalah Agus Pramono (AP). Agus merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru. Agus juga sebelumnya pernah menjabat Kasrem (Kepala Staf Korem) 031 Wirabima dengan pangkat terakhir kolonel .
Selain itu, Agus juga pernah dipercaya menjadi Kepala Satpol PP Pekanbaru. Karena kasus sampah mencuat, Agus pun diberhentikan. Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi yakni Adil Putra, mantan Kabid DLHK Kota Pekanbaru.
"Penetapan ini setelah kita melakukan gelar perkara. Di mana sebelumnya mereka sebagai saksi, kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).
Dia menerangkan, keduanya dinilai bertanggungjawab dengan menumpuknya sampah di Pekanbaru, berlarut-larut. Di mana ketidak beresan pengolaan sampah Pekanbaru, membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya turun ke Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, Teddy menjelaskan pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Dalam waktu dekat, juga akan memeriksa keduanya dengan kapasitas sebagai tersangka. "Mereka kita sangkakan dengan pasal 40, dan pasal 41 UU No. 18/2008 tentang lingkungan hidup . Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolan sampah tersebut," tegasnya.
Kasus penumpukan sampah terjadi sejak Januari 2021. Hal ini dipicu karena kontrak dengan pihak ketiga pengolahan sampah dihentikan. Akibatnya sampah tidak bisa diangkat hingga dua bulan, sehingga menimbulkan bau busuk di sana-sini.
Tersangka adalah Agus Pramono (AP). Agus merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru. Agus juga sebelumnya pernah menjabat Kasrem (Kepala Staf Korem) 031 Wirabima dengan pangkat terakhir kolonel .
Selain itu, Agus juga pernah dipercaya menjadi Kepala Satpol PP Pekanbaru. Karena kasus sampah mencuat, Agus pun diberhentikan. Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi yakni Adil Putra, mantan Kabid DLHK Kota Pekanbaru.
"Penetapan ini setelah kita melakukan gelar perkara. Di mana sebelumnya mereka sebagai saksi, kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).
Dia menerangkan, keduanya dinilai bertanggungjawab dengan menumpuknya sampah di Pekanbaru, berlarut-larut. Di mana ketidak beresan pengolaan sampah Pekanbaru, membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya turun ke Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, Teddy menjelaskan pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Dalam waktu dekat, juga akan memeriksa keduanya dengan kapasitas sebagai tersangka. "Mereka kita sangkakan dengan pasal 40, dan pasal 41 UU No. 18/2008 tentang lingkungan hidup . Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolan sampah tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Kasus penumpukan sampah terjadi sejak Januari 2021. Hal ini dipicu karena kontrak dengan pihak ketiga pengolahan sampah dihentikan. Akibatnya sampah tidak bisa diangkat hingga dua bulan, sehingga menimbulkan bau busuk di sana-sini.
(eyt)
tulis komentar anda