Respons Positif Larangan Mudik, Wabup Lutra: Pertimbangannya Keselamatan Jiwa

Kamis, 29 April 2021 - 23:20 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
LUWU UTARA - Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Kebijakan ini untuk mengantisipasi mobilisasi dan pergerakan massa yang berpotensi menciptakan klaster baru penularan Covid-19 .

Kendati begitu, larangan mudik tidak berlaku untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi, yaitu perjalanan dalam satu kawasan kota/kabupaten. Perjalanan aglomerasi tetap dibolehkan.





Khusus di Sulsel, wilayah aglomerasi yang dibolehkan melakukan perjalanan mudik lokal adalah Mamminasata, meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur , saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Kamis (29/4/2021), menyebut bahwa kebijakan larangan mudik lebaran punya alasan yang kuat.Salah satunya, potensi melonjaknya kasus Covid-19 sangat besar jika mudik tetap dilakukan.

“Ini kebijakan pemerintah saya kira sudah sangat tepat. Pertimbangannya adalah keselamatan jiwa menjadi hukum tertinggi saat ini, atau salus populi suprema lex esto,” sebut Suaib mengutip istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia.



Suaib mengatakan, saat ini keselamatan jiwa menjadi nomor satu, dan semua harus memegang prinsip tersebut.

“Kenapa kita dilarang mudik, ya itu tadi, keselamatan warga menjadi nomor satu. Nah, ini yang akan kita breakdown ke dalam tindakan-tindakan kita ke depan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 ,” terangnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content