Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
(agn)
tulis komentar anda