Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman

Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.

Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.

“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.



Menanggapi pertanyaan di masyarakat terkait dengan padamnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya menyampaikan, jika PLN telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak tanggal 21 Maret 2021.

Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

“Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU,” harapnya.

Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content