Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
loading...
A
A
A
TAKALAR - Ombudsman Sulsel meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta agar memahami manfaat kehadiran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), yang selama ini disetorkan PT PLN ke Pemkab Takalar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan pajak PJU yang selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat.
Menurutnya, justru kehadiran pajak PJU yang selama ini dikumpulkan memberikan manfaat besar bagi pemkab, karena justru setoran pajak PJU PLN ke pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang harus dibayarkan.
“Ini ada ketidakpahaman bupati terhadap manfaat kehadiran pajak PJU, karena seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Justru hadirnya pajak PJU meningkatkan pendapatan daerah setempat. Dan tidak dikelola oleh PLN, posisi PLN hanya mengumpulkan hasil pajak PJU saja,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).
Seharusnya, kata Subhan, pajak PJU dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan di pemkab/pemkot setempat. Jika Bupati menyatakan jika PLN mengelola pajak tersebut, justru terkesan ada miskomunikasi antara bupati dengan kepala dinasnya.
“Bupati mengeluhkan minimnya lampu jalan, seharusnya jangan mengeluh ke PLN tapi ke dinas terkait. Karena ini tanggungjawab pemkab , dan masyarakat harusnya komplain ke pemkab. PLN itu 100% menyetorkan hasil pajak PJU ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban membayar tunggakan sangat kecil,” terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.
“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.
Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.
“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.
Menanggapi pertanyaan di masyarakat terkait dengan padamnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya menyampaikan, jika PLN telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak tanggal 21 Maret 2021.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU,” harapnya.
Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan pajak PJU yang selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat.
Menurutnya, justru kehadiran pajak PJU yang selama ini dikumpulkan memberikan manfaat besar bagi pemkab, karena justru setoran pajak PJU PLN ke pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang harus dibayarkan.
“Ini ada ketidakpahaman bupati terhadap manfaat kehadiran pajak PJU, karena seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Justru hadirnya pajak PJU meningkatkan pendapatan daerah setempat. Dan tidak dikelola oleh PLN, posisi PLN hanya mengumpulkan hasil pajak PJU saja,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).
Seharusnya, kata Subhan, pajak PJU dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan di pemkab/pemkot setempat. Jika Bupati menyatakan jika PLN mengelola pajak tersebut, justru terkesan ada miskomunikasi antara bupati dengan kepala dinasnya.
“Bupati mengeluhkan minimnya lampu jalan, seharusnya jangan mengeluh ke PLN tapi ke dinas terkait. Karena ini tanggungjawab pemkab , dan masyarakat harusnya komplain ke pemkab. PLN itu 100% menyetorkan hasil pajak PJU ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban membayar tunggakan sangat kecil,” terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.
“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.
Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.
“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.
Menanggapi pertanyaan di masyarakat terkait dengan padamnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya menyampaikan, jika PLN telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak tanggal 21 Maret 2021.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU,” harapnya.
Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
“Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar,” tuturnya.
(agn)