Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika
Kamis, 29 April 2021 - 08:32 WIB
MAKASSAR - Pambatasan aktivitas usaha dan tempat ibadah menjadi fokus pengawasan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ). Pelaku usaha harus taat pada aturan jam malam, sedangkan tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Diketahui, sesuai regulasi, jam malam bagi pelaku usaha di Kota Makassar sampai pukul 22.00 Wita. Aturan tersebut masih banyak dilanggar sehingga perlu pengawasan yang intens.
Ketua Satgas Raika, Imam Hud mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan operasional badan usaha terpantau dengan baik. Mereka yang kedapatan melanggar dipastikan akan ditutup dengan paksa.
"Ini kita lihat seolah Covid-19 ini tidak ada sekarang, jadi kita pastikan jam 10 malam tempat usaha semua harus tutup. Kita juga sudah koordinasi ke kecamatan untuk cetak sebanyak-banyaknya surat edaran wali kota, bagikan atau tempel di pintu tempat usaha. Satgas kota turun bersama, apel di wilayah kecamatan untuk razia gabungan, kita mulai setelah salat tarawih, sekaligus menutup usaha yang masih buka," ujarnya.
Diharapkan, pengawasan yang dilakukan Satgas Raika mampu menekan laju covid di tengah upaya vaksinasi pemerintah. Saat ini, kata dia, seluruh pihak mewaspadai adanya gelombang kedua seperti yang terjadi di India.
"Gelombang Covid-19 itu kita tidak mau seperti India jadi kita antisipasi seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, ada sebanyak 1.100 personel dan 20 armada kendaraan khusus yang dikerahkan Satpol PP, dan 16 Posko didirikan. Anggaran mencapai Rp2,7 miliar dari Makassar Recover. Program tersebut rencana akan digelar selama sebulan ke depan.
Diketahui, sesuai regulasi, jam malam bagi pelaku usaha di Kota Makassar sampai pukul 22.00 Wita. Aturan tersebut masih banyak dilanggar sehingga perlu pengawasan yang intens.
Ketua Satgas Raika, Imam Hud mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan operasional badan usaha terpantau dengan baik. Mereka yang kedapatan melanggar dipastikan akan ditutup dengan paksa.
"Ini kita lihat seolah Covid-19 ini tidak ada sekarang, jadi kita pastikan jam 10 malam tempat usaha semua harus tutup. Kita juga sudah koordinasi ke kecamatan untuk cetak sebanyak-banyaknya surat edaran wali kota, bagikan atau tempel di pintu tempat usaha. Satgas kota turun bersama, apel di wilayah kecamatan untuk razia gabungan, kita mulai setelah salat tarawih, sekaligus menutup usaha yang masih buka," ujarnya.
Diharapkan, pengawasan yang dilakukan Satgas Raika mampu menekan laju covid di tengah upaya vaksinasi pemerintah. Saat ini, kata dia, seluruh pihak mewaspadai adanya gelombang kedua seperti yang terjadi di India.
"Gelombang Covid-19 itu kita tidak mau seperti India jadi kita antisipasi seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, ada sebanyak 1.100 personel dan 20 armada kendaraan khusus yang dikerahkan Satpol PP, dan 16 Posko didirikan. Anggaran mencapai Rp2,7 miliar dari Makassar Recover. Program tersebut rencana akan digelar selama sebulan ke depan.
tulis komentar anda