Kisruh Wisata Religi Sunan Ampel Dipenghujung Ramadhan 1441 H

Kamis, 21 Mei 2020 - 23:01 WIB
Hifni menegaskan, bahwa selama tahun 1973-1998, pengelolaan kawasan Sunan Ampel Surabaya dipercayakan kepada warga sekitar masjid dan sudah memiliki akta sah yayasan meski sempat berganti nama. Namun diperjalanannya, tiba-tiba muncul akta yayasan atas nama Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yang mengklaim berhak atas pengelolaan kawasan religi tersebut.

Oknum yang menyegel, lanjutnya, berbekal bukti copy sertifikat Masjid Ampel tahun 2003 yang sudah dinyatakan beralih dari Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel ke Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.

"Kemarin hari Rabu (20/5/2020) terjadi penyegelan. Sampai saat ini gedung tersebut masih dirantai pintu-pintunya," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tidak gegabah menyikapi kesewang-wenangan dari pihak sebelah. Gus Hifni, sapaan Ahmad Hifni Nawawi bersama pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Hal itu lantaran kedua yayasan pengelola wisata religi ini sama-sama memiliki legal formal dan disahkan oleh kemenkumham.

Sementara itu kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Bachrul Amiq, menjelaskan bahwa dirinya akan mendorong kedua belah pihak untuk islah dan mengelola bersama-sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!