Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Ringkus 95 Tersangka
Selasa, 27 April 2021 - 21:47 WIB
JAMBI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi dalam operasi ilegal drilling Siginjai 2021.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap sebanyak 95 orang pelaku, dimana 14 di antaranya adalah sebagai pemodal.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, 95 orang tersangka ini dari 79 perkara yang ditangani Polda Jambi. “Sampai saat ini sebagian sudah sampai tingkat kejaksaan, sebanyak 46 perkara berstatus sudah lengkap atau P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dan dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: 20 Ton Minyak Mentah Ilegal Diamankan, 4 Orang Diringkus
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premetif, preventif dan juga penegakan hukum.
Diakui, untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah Kecamatan Bajubang, Batanghari di Desa Bungku dan Pompa Air, pihaknya berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling.
Kegiatan yang dilakukan, yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak ilegal, dan 119 bak seller, termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi sumur, di wilayah Batanghari.
“Pada saat ditemukan, tersangka juga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya baik diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari," ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap sebanyak 95 orang pelaku, dimana 14 di antaranya adalah sebagai pemodal.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, 95 orang tersangka ini dari 79 perkara yang ditangani Polda Jambi. “Sampai saat ini sebagian sudah sampai tingkat kejaksaan, sebanyak 46 perkara berstatus sudah lengkap atau P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dan dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: 20 Ton Minyak Mentah Ilegal Diamankan, 4 Orang Diringkus
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premetif, preventif dan juga penegakan hukum.
Diakui, untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah Kecamatan Bajubang, Batanghari di Desa Bungku dan Pompa Air, pihaknya berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling.
Kegiatan yang dilakukan, yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak ilegal, dan 119 bak seller, termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi sumur, di wilayah Batanghari.
“Pada saat ditemukan, tersangka juga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya baik diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari," ujarnya.
tulis komentar anda