Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Ringkus 95 Tersangka
Selasa, 27 April 2021 - 21:47 WIB
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Dibekuk Polda Jambi, Seorang Pelaku Ditembak
Para tersangka ini katanya, saat ditangkap melakukan pengangkutan, yaitu dengan menggunakan mobil truk dan mobil tangki. “Ada sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka," imbuhnya.
Sigit juga menuturkan, khusus perkara yang ditangani Polda Jambi, ada sebanyak tiga orang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir, Andi Lala warga Sumatera Utara sebagai Kernet.“Mereka ini kedapatan membawa minyak ilegal dengan menggunakan mobil tangki," tukas dia.
Berikutnya lagi, ada Muchtar Armoko warga Sumatera Selatan berperan sebagai transportir minyak mentah ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.Sedangkan, untuk perkara lainnya mengenai ilegal drilling, sebagian perkara lainnya juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.
Baca Juga
“Untuk tiga tersangka yang berada di Polda Jambi, yang kedapatan pertama di TKP ilegal drilling di salah satu sumur yang sedang melakukan kegiatan molot tetapi juga dalam kondisi menggunakan sabu,” katanya lagi.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya adalah yang diamankan pada saat penangkapan sebuah tangki yang akan melakukan distribusi minyak ilegal ke arah Dumai. Bukan hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 78.000 liter selama operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021.
“Apabila diakumulasi dari awal tahun 2021 hingga saat ini, hampir 300.000 liter minyak mentah ilegal diamankan. Sementara jumlah tersangka 95 orang dan sebanyak 79 perkara," tukas Sigit.
tulis komentar anda