Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR

Selasa, 27 April 2021 - 11:56 WIB
"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," imbuh Himawan.

Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja.

"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," terangnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!