Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR

Selasa, 27 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Disnakertrans Jawa Timur...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mendirikan 55 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) . Baik di 16 Balai Latihan Kerja (BLK), Kantor Disnakertrans Jatim, juga kantor Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim.

"Dari 55 posko itu, ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT (unit pelaksana teknis)-nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (26/4/2021).

Baca juga: Masjid Unik di Tuban, Berdiri di Atas Bukit dan Hanya Andalkan Satu Tiang Penyangga

Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan dengan buruh saat mereka berunjukrasa di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu. Disnaker juga diminta untuk membuat posko pengaduan.

"Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan," ujar Himawan.

Pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja.

Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, KH Agus Sunyoto Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU

THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.

Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.

"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," imbuh Himawan.

Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja.

"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," terangnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Ormas Paksa Minta THR...
Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
Rekomendasi
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved