Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR
Selasa, 27 April 2021 - 11:56 WIB
"Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan," ujar Himawan.
Pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, KH Agus Sunyoto Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.
Pihaknya sudah memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR. THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, KH Agus Sunyoto Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Semua pengawas ketenagakerjaan saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.
Lihat Juga :