BPJamsostek Perkuat Kerja Sama dengan Kejari se-Sulsel

Senin, 26 April 2021 - 18:31 WIB
Arief Budiarto menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (perusahaan daftar sebagian tenaga kerja / PDS TK).

Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJamsotek dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: APEKSI Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN

“Kami berharap petugas pemeriksa BPJamsostek dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri, dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.

Untuk kepesertaan BPJamsostek di Sulsel sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif penerima upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!