Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Senin, 26 April 2021 - 05:30 WIB
Klinik L’VIORS tentu terkejut melihat unggahan Stella Monica itu karena dianggap tidak sesuai dengan fakta. Meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L'Viors, kondisi jerawat di wajah Stella mulai membaik. Kondisi ini terlihat dikegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019.
"Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’VIORS untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," ujar Maria.
Masih menurut Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L'Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa. Padahal Stella tahu bahwa saat itu dia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100%.
"Maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L'Viors. Apalagi, pihak Klinik Kecantikan L'Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," terangnya.
Terkait unggahan Stella di media sosial Instagram yang dinyatakan Stella sebagai curhat, H.K Kosasih, kuasa hukum Klinik L'Viors menyatakan bahwa itu bukanlah curhat, namun telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, unggahan yang dilakukan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella Monica dengan temannya yang pada intinya seolah-olah Stella Monica telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L’VIORS.
"Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan di Klinik L’VIORS, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial," ujar Kosasih.
Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.
"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors," tegas Kosasih.
Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors. "Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica," ujarnya.
"Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’VIORS untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," ujar Maria.
Masih menurut Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L'Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa. Padahal Stella tahu bahwa saat itu dia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100%.
"Maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L'Viors. Apalagi, pihak Klinik Kecantikan L'Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," terangnya.
Terkait unggahan Stella di media sosial Instagram yang dinyatakan Stella sebagai curhat, H.K Kosasih, kuasa hukum Klinik L'Viors menyatakan bahwa itu bukanlah curhat, namun telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, unggahan yang dilakukan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella Monica dengan temannya yang pada intinya seolah-olah Stella Monica telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L’VIORS.
"Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan di Klinik L’VIORS, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial," ujar Kosasih.
Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.
"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors," tegas Kosasih.
Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors. "Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica," ujarnya.
tulis komentar anda