Baznas Palopo Minta Zakat Harus Habis Terdistribusi Sebelum Malam Lebaran
Minggu, 25 April 2021 - 19:06 WIB
"Agar penyalurannya baik, tahun ini kami bentukan Unit Pengelolah Zakat atau UPZ, karena Baznas tingkat kota sudah tidak lagi menerima dana zakat sejak tahun 2020, ini sesuai amanah peraturan Baznas nomor 20 tahun 2016," ujarnya.
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Sesuai peraturan Baznas , UPZ yang merupakan Amil Zakat berhak menerima dana zakat 12,5 persen dari total zana sakat yang terkumpul. Bahkan, petugas masjid yang menjadi pegawai syara' selama ini juga bisa menerima zakat 12,5 persen sebagai fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Baca Juga: Palopo Raih Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Sesuai peraturan Baznas , UPZ yang merupakan Amil Zakat berhak menerima dana zakat 12,5 persen dari total zana sakat yang terkumpul. Bahkan, petugas masjid yang menjadi pegawai syara' selama ini juga bisa menerima zakat 12,5 persen sebagai fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Baca Juga: Palopo Raih Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Lihat Juga :