Baznas Palopo Minta Zakat Harus Habis Terdistribusi Sebelum Malam Lebaran
Minggu, 25 April 2021 - 19:06 WIB
PALOPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, meminta petugas Unit Pengelolah Zakat (UPZ) menyalurkan atau membagi habis dana zakat, infaq dansedekah sebelum malam lebaran.
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo, As’ad Syam mengharpkan ini agar mustahiq yang berhak menerima zakat dapat memanfaatkan nya untuk keperluan Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini.
As’ad Syam menjelaskan, tahun ini Baznas tingkat Kota Palopo sejak tahun 2020 tidak lagi menerima dana zakat untuk dikelola dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
"Agar penyalurannya baik, tahun ini kami bentukan Unit Pengelolah Zakat atau UPZ, karena Baznas tingkat kota sudah tidak lagi menerima dana zakat sejak tahun 2020, ini sesuai amanah peraturan Baznas nomor 20 tahun 2016," ujarnya.
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Sesuai peraturan Baznas , UPZ yang merupakan Amil Zakat berhak menerima dana zakat 12,5 persen dari total zana sakat yang terkumpul. Bahkan, petugas masjid yang menjadi pegawai syara' selama ini juga bisa menerima zakat 12,5 persen sebagai fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
"Petugas UPZ bisa menerima dana zakat karena mereka adalah Amil , besarannya 12,5 persen, tidak boleh lebih. 12,5 persen dari total dana yang terkumpul kemudian mereka bagi ke semua petugas UPZ," ujarnya.
"Pesan saya, 7 dari 8 asnaf atau golongan yang tersisa agar mendapatkan bagian zakat, jangan menyerahkan zakat di luar ketentuan, 8 asnaf sesuai ketentuan," kuncinya.
Untuk diketahui, besaran nilai zakat 3,5 atau 2,5 kilogram beras, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo, As’ad Syam mengharpkan ini agar mustahiq yang berhak menerima zakat dapat memanfaatkan nya untuk keperluan Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini.
As’ad Syam menjelaskan, tahun ini Baznas tingkat Kota Palopo sejak tahun 2020 tidak lagi menerima dana zakat untuk dikelola dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak.
"Agar penyalurannya baik, tahun ini kami bentukan Unit Pengelolah Zakat atau UPZ, karena Baznas tingkat kota sudah tidak lagi menerima dana zakat sejak tahun 2020, ini sesuai amanah peraturan Baznas nomor 20 tahun 2016," ujarnya.
UPZ ini lanjutnya dibentuk di setiap kecamatan, ketuanya masing-masing camat dan sekretaris Kepala KUA di kecamatan tersebut dengan beranggotakan masing-masing petugas masjid yang dibentuk setiap tahunnya untuk mengumpulkan zakat fitrah , infaq dan sedekah.
"Dalam rapat baru-baru ini, Pak Wali telah memberikan imbauan agar masyarakat menunaikan zakat secepatnya agar pemanfaatannya benar-benar bisa dirasakan penerima, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Sesuai peraturan Baznas , UPZ yang merupakan Amil Zakat berhak menerima dana zakat 12,5 persen dari total zana sakat yang terkumpul. Bahkan, petugas masjid yang menjadi pegawai syara' selama ini juga bisa menerima zakat 12,5 persen sebagai fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
"Petugas UPZ bisa menerima dana zakat karena mereka adalah Amil , besarannya 12,5 persen, tidak boleh lebih. 12,5 persen dari total dana yang terkumpul kemudian mereka bagi ke semua petugas UPZ," ujarnya.
"Pesan saya, 7 dari 8 asnaf atau golongan yang tersisa agar mendapatkan bagian zakat, jangan menyerahkan zakat di luar ketentuan, 8 asnaf sesuai ketentuan," kuncinya.
Untuk diketahui, besaran nilai zakat 3,5 atau 2,5 kilogram beras, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. Jika dikonversi dengan nilai rupiah saat ini sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
(agn)
tulis komentar anda