Ini Dia Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lamandau Kalteng
Minggu, 25 April 2021 - 14:35 WIB
Atas keprihatinan tersebut, maka Nahson Taway, Iba Tahan, Farintis Sulaiman, dan Charles Rakam, mengadakan studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Studi ini dibicarakan dalam pertemuan Kerukunan Tamuai Kotawaringin Barat di Palangkaraya pada 7 November 1999.
Hasil pertemuan antara lain studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada 10 Nopember 1999, atas prakarsa Nahson Taway dan para tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Delang mengadakan pertemuan di Pangkalan Bun.
Hasil pertemuan adalah mengusulkan (melalui surat) kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, dan Gubernur Kalimantan Tengah, agar wilayah bekas Kewedanaan Bulik (Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang) disatukan menjadi sebuah Kabupaten baru, yaitu Kabupaten Lamandau dengan berdasarkan hasil studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau yang ditulis oleh keempat penulis di atas.
Surat ini ditandatangani oleh delapan orang atas nama masyarakat pedalaman Bulang (Bulik, Lamandau dan Delang), yaitu C.S Phaing, Nahson Taway, Don F. Ringkin, Harigano Ringkas, Musringin, Sama DJ. Mamud, Helkia Penyang, dan Tommy Hermal Ibrahim.
Hasil pertemuan antara lain studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada 10 Nopember 1999, atas prakarsa Nahson Taway dan para tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Delang mengadakan pertemuan di Pangkalan Bun.
Hasil pertemuan adalah mengusulkan (melalui surat) kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, dan Gubernur Kalimantan Tengah, agar wilayah bekas Kewedanaan Bulik (Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang) disatukan menjadi sebuah Kabupaten baru, yaitu Kabupaten Lamandau dengan berdasarkan hasil studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau yang ditulis oleh keempat penulis di atas.
Surat ini ditandatangani oleh delapan orang atas nama masyarakat pedalaman Bulang (Bulik, Lamandau dan Delang), yaitu C.S Phaing, Nahson Taway, Don F. Ringkin, Harigano Ringkas, Musringin, Sama DJ. Mamud, Helkia Penyang, dan Tommy Hermal Ibrahim.
Lihat Juga :