Pengusaha Sarang Burung Walet Wadul ke Gubernur Khofifah, Ada Apa?

Minggu, 25 April 2021 - 03:55 WIB
Dengan terbitnya regulasi baru ini diharapkan memberikan jaminan keamanan dan kualitas produk pangan asal ternak.

Baca juga: Oksigen KRI Nanggala 402 Lampaui Batas, Doa Keluarga Lettu Sonata di Blitar Tak Putus

Permentan tersebut beberapa jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV. Yakni rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Baca juga: Foto Terakhir Lettu Sona Perwira KRI Nanggala-402 Asal Blitar: Pak Aku Budal

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More