Menambang Emas secara Ilegal, 6 Warga Aceh Diamankan, Dua Toke Diburu
Jum'at, 23 April 2021 - 05:10 WIB
Kemudian atas info yang diperoleh tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral.
“Ternyata benar di lokasi tersebut tepatnya di dalam Kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang Kabuapaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gp. Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie ada dilakukan Penambangan emas illegal (illegal minning),” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman unsur Pasal 158 UU RI NO 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” tandasnya.
“Ternyata benar di lokasi tersebut tepatnya di dalam Kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang Kabuapaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gp. Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie ada dilakukan Penambangan emas illegal (illegal minning),” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman unsur Pasal 158 UU RI NO 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda