Menambang Emas secara Ilegal, 6 Warga Aceh Diamankan, Dua Toke Diburu
Jum'at, 23 April 2021 - 05:10 WIB
Aktivitas mobil alat berat ekskavator di kawasan hutan lindung Ulu Masen, diduga terjadi kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal. Foto: Dok/SINDONews
PIDIE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pidie, Aceh mengamankan enam orang warga Aceh karena melakukan penambangan emas secara ilegal menggunakan alat berat jenis becho / ekskavator tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersebut dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gampong Keune, Geumpang, Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Rusak Lingkungan, Kapolda Diminta Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Keenam tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya Hendra Bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam sebagai operator alat berat, Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar (31) kernet alat berat, Muhammad Dahril (28), M Jamil Bin Ishak (48), Zaman Huri Bin Abdullah (52), dan Iskandar Bin Bantasyam (33).
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersebut dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gampong Keune, Geumpang, Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Rusak Lingkungan, Kapolda Diminta Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Keenam tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya Hendra Bin M Dahlan (46) warga Gampong Ie rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam sebagai operator alat berat, Ahmad Ramadhani Bin Abu Bakar (31) kernet alat berat, Muhammad Dahril (28), M Jamil Bin Ishak (48), Zaman Huri Bin Abdullah (52), dan Iskandar Bin Bantasyam (33).
Lihat Juga :