ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Kamis, 22 April 2021 - 14:15 WIB
Kemudian, pada surat edaran itu, juga mengatur terkait pembatasan cuti. Para aparatur sipil negara, tidak mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021. Para ASN mendapatkan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden.

"Kepala perangkat daerah, tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," sesuai kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pemberian cuti bisa dikecualikan, ketika ASN melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, dikecualikan juga untuk cuti melahirkan, atau cuti sakit, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika para ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content