ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar
Kamis, 22 April 2021 - 14:15 WIB
MALANG - Wali Kota Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang saat lebaran Idul Fitri.
Pada SE Nomor 17 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 19 April 2021 dijelaskan pada poin E Pemkot Malang akan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Gresik, Jalur Pantura Macet Total
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," sebagaimana tercantum pada SE tersebut.
Meski demikian, di SE ini diatur ASN yang boleh keluar daerah adalah sifatnya untuk perjalanan dinas dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi eselon II atau kepala kantor satuan kerjanya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada para ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Baca juga: Letkol Laut (P) Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala-402 Dikenal Baik dan Disiplin
Pada saat melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Selain itu, para ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus memahami peta risiko penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, dan peraturan, atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan.
Pada SE Nomor 17 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 19 April 2021 dijelaskan pada poin E Pemkot Malang akan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Gresik, Jalur Pantura Macet Total
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," sebagaimana tercantum pada SE tersebut.
Meski demikian, di SE ini diatur ASN yang boleh keluar daerah adalah sifatnya untuk perjalanan dinas dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi eselon II atau kepala kantor satuan kerjanya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada para ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Baca juga: Letkol Laut (P) Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala-402 Dikenal Baik dan Disiplin
Pada saat melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Selain itu, para ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus memahami peta risiko penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, dan peraturan, atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan.
tulis komentar anda