ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Kamis, 22 April 2021 - 14:15 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji . Foto/dok
MALANG - Wali Kota Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang saat lebaran Idul Fitri.

Pada SE Nomor 17 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 19 April 2021 dijelaskan pada poin E Pemkot Malang akan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.



Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Gresik, Jalur Pantura Macet Total

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," sebagaimana tercantum pada SE tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!