Anjurkan Warga Ibadah di Rumah, Pemkab Muba dan Kemenag Beri Panduan Salat Ied

Kamis, 21 Mei 2020 - 14:50 WIB
Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19 ini, Pemkab Musi Banyuasin bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia memberikan panduan salat Idul Fitri di rumah.
SEKAYU - Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan salat Idul Fitri di rumah.

Ini dilakukan setelah Pemkab Muba bersama Kemenag dan MUI mengeluarkan Surat Seruan Bersama mengajak umat muslim di Muba melaksanakan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.



"Apabila dikerjakan secara berjemaah di rumah, maka jumlah jemaah shalat idul fitri minimal sebanyak 4 orang, di mana satu orang menjadi imam dan tiga orang menjadi makmum," ujar Kabag Kesra Muba H Opi Palopi MA.

Dijelaskan, adapun tata cara shalat idul fitri di rumah yakni sebelum melakukan shalat idul fitri, dianjurkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.

Tidak ada azan dan iqamah dalam shalat idul fitri. Namun digantikan dengan menyeru “ash-shalata jami’ah.”

Kemudian, memulai dengan bacaan niat shalat idul fitri bagi imam atau makmum, yang bunyinya Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!