Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.
Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
Lihat Juga :