Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?
Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (20/4/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.
Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.
Lihat Juga :