Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?

Selasa, 20 April 2021 - 15:08 WIB
Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (20/4/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Padahal, perangkat persidangan sudah siap baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengacara.

Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.



Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.

Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasannya tempat Adriansyah bekerja.

"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Suharja sendiri mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut.

Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.

Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content