Komplotan Pencuri Baju Gamis Gemparkan Pekalongan, Ratusan Baju Dijual untuk Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 15:45 WIB
Baca juga: Gempar Nabi ke-26, KTP Jozeph Paul Zhang Diselidiki Disdukcapil Salatiga

Melihat besarnya potensi penjualan baju gamis tersebut, dia bersama tiga pelaku lainnya nekat menjebol gudang konveksi yang ada di sejumlah lokasi, yakni di Karangdadap, Kedungwuni, dan Talun. Akibat aksinya ini, korban rugi Rp300 juta.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. "Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.

Baca juga: Dihantam Pikap, Pengendara Motor di Tulungagung Tewas Bersimbah Darah

Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kodi baju gamis, serta 15 lembar bahan kain. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!