PSBB Palembang dan Prabumulih Tetap Dimulai H+2 Lebaran

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:05 WIB
Setelah itu, yakni 26 Mei atau H+2 lebaran, setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

"Artinya H+2 itu sama seperti informasi diawal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," jelas dia. (Baca juga: Satu Tenaga Medis dan Bayi Berusia 2 Hari di Muratara Positif COVID-19)

Menurutnya, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan apa yang boleh dilakukan sudah tertuang dalam semua lini, termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. "Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!