Pecatan Polisi Merampok dengan Modus Penggerebekan Narkoba
Jum'at, 16 April 2021 - 19:08 WIB
"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.
Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp5 juta.
Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Baca juga: Perampok Berpistol Beraksi di Apotek Gianyar, Rp1,5 Juta Dibawa Kabur
Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp5 juta.
Atas tindakannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Baca juga: Perampok Berpistol Beraksi di Apotek Gianyar, Rp1,5 Juta Dibawa Kabur
(mhd)
Lihat Juga :