Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati
Kamis, 15 April 2021 - 20:19 WIB
PALEMBANG - Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara. "Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Kita akan ajukan banding," katanya.
Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara. "Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Kita akan ajukan banding," katanya.
(shf)
tulis komentar anda