Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

Kamis, 15 April 2021 - 20:19 WIB
Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021). Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya



Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!