Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Ditindak Tegas Polisi

Kamis, 15 April 2021 - 13:43 WIB
Barang bukti sepeda motor berknalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Polres Sleman melakukan tindakan tegas kepada pengguna sepeda motor yang memasang knalpot blombongan. Selama Maret-April 2021, tercatat 524 sepeda motor blombongan yang dikenakan bukti pelanggaran (tilang). Sepeda motor berknalpot blombongan yang ditilang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sleman.

Kaur Binops Satlantas Polres Sleman Ipda Nur Hasan Rosyid mengatakan tindakan tegas ini untuk penegakan atuaran sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sleman.



"Banyak keluhan masyarakat tentang knalpot blombongan, yang membuat bising. Dari laporan itu kita langsung tindak lanjuti," kata Nur Hasan, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Antisipasi Teror, 1.114 Personel Dikerahkan Amankan Misa Tri Hari Suci Paskah di Sleman

Nur Hasan menjelaskan untuk penertiban knalpot blombongan ini melakukan operasi hunting sistem setiap hari, terutama di daerah yang banyak pelanggaran lalu lintas. Rata-rata ada 4-7 sepeda motor blombongan yang diamankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!