Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 14 April 2021 - 21:36 WIB
“Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” ujar Anindya.



Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (14/4/2021). Tapi karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. “Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content