Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 14 April 2021 - 21:36 WIB
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.

Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!