Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 14 April 2021 - 21:36 WIB
SURABAYA - Seorang perempuan cantik asal Surabaya , Stella Monica tak menyangka akhirnya berhadapan dengan meja persidangan. Ini setelah dirinya didakwa perkara pencemaran nama baik akibat mengeluarkan uneg-uneg lewat media sosial Instagram.
Perkara ini muncul setelah Stelladilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.
Stella mengaku, wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.
“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.
Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Perkara ini muncul setelah Stelladilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.
Stella mengaku, wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.
“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.
Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
tulis komentar anda