JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan

Rabu, 14 April 2021 - 18:57 WIB
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.

Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.

"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.

Baca juga: Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!