JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan

Rabu, 14 April 2021 - 18:57 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei Cs. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sidang John Kei Hari Ini Batal, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi



Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai

Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!