Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks

Rabu, 14 April 2021 - 17:01 WIB
Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, pada 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan subdit siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawnya ke Mapolda DIY. "Petugas juga berhasil mengamnakan ponsel dan kartu simcard AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran

AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!