Waria Pejambret Ponsel Anak-anak di Palembang Ditangkap, Kekasihnya Masih Diburu Polisi
Rabu, 14 April 2021 - 18:09 WIB
Sementara itu, dari keterangan tersangka Agus, ponsel hasil tindak kejahatan tersebut telah dijual seharga Rp700 ribu kepada orang lain. "Hapenya sudah kami jual Rp700 ribu. Uang hasil jual hape itu buat saya dan Rossa makan bersama," ucap Agung
Agung juga mengaku telah menjalani hubungan asmara dengan Rossa selama kurung waktu lebih dari dua tahun lebih. Bahkan, kini dirinya khawatir dengan keberadaan kekasih sesama jenisnya tersebut karena sedang diburu polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Agung ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda