Dewan Dorong Perda Sanksi Gembok Kendaraan Digodok

Rabu, 14 April 2021 - 07:26 WIB
Meskipun demikian, legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa. "Tupoksinya nanti PD Parkir , tapi regulasi (penertiban) perdanya di Dinas Perhubungan," ungkap dia.

Menurut dia, regulasi itu akan diproyeksi menjadi salah satu poin dalam ranperda tentang perhubungan ketimbang harus menggodok ranperda baru. Apalagi ranperda ini sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).



Muchlis mengakui regulasi yang digunakan saat ini diklaim masih menyulitkan kerja pemerintah. Cenderung ringan dalam menindaki pelanggar. Tidak memberi efek jera.

"Hal ini terbukti dari banyaknya parkir liar di Makassar yang sulit diredam bahkan telah dimobilisasi sendiri oleh oknum masyarakat," tutur dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Mario Said mengakui selama ini penindakan berupa penggembokan mengacu pada perwali, bukan perda.

Hanya saja, kata dia, tahun ini Dinas Perhubungan tidak memiliki anggaran untuk melakukan kajian akademis terkait ranperda tersebut.

"Perdanya belum ada, kami masih pakai perwali. Tahun ini kita juga tidak punya anggaran untuk kajian akademisnya," jelas Mario.

(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content