Terpilih di KLB Lombok, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dilantik

Selasa, 13 April 2021 - 20:20 WIB
Dalam sambutannya, Akhmad Muqowam menyampaikan, IPPAT dapat terus berkonsolidasi dan melakukan pembenahan dalam rangka penguatan organisasi, baik ke luar maupun ke dalam. Dia berpesan, sebagai pejabat publik PPAT harus mampu benar-benar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga tugas dan pekerjaan mulianya dapat berjalan dengan baik.

"PPAT punya peran penting, terlebih dalam hal pertanahan. Ibaratnya, PPAT adalah ujung tombak dalam konteks administrasi pertanahan. Untuk itu, unsur kehatian-hatian sangat diperlukan," katanya.

Sementara itu, Hapendi Harahap meminta para pengurus yang baru dilantik bisa langsung bekerja untuk kemajuan organisasi. "Ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan ke depan. Misalnya menggolkan UU PPAT sebagai payung hukum bagi para PPAT di Indonesia. Dengan adanya UU tersebut, maka PPAT akan lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Dia menambahkan, sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum. Untuk itu, penguatan advokasi akan dilakukan. "Demikian juga kita harus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, misal dengan kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah dan lembaga lainnya. Termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Sekretaris Umum PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani meminta para pengurus diharapkan terus menjaga soliditas dan keguyuban. "Ada banyak hal yang harus dikerjakan yang muaranya adalah bagaimana PPAT bisa menjalankan profesinya dengan aman. Untuk itu, dibutuhkan peran serta dan keikhlasan semua pihak," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!